Diduga Halangi Kerja Jurnalistik di SPPG Labuan 013, Forum Jurnalis Aktivis Banten Ancam Tempuh Jalur Hukum
Gempitaagrinews.com, Pandeglang – Dugaan penghalangan kerja jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan dapur SPPG Labuan 013, Kampung Karabohong, Kecamatan Labuan, saat sejumlah wartawan hendak melakukan kunjungan dan peliputan terkait operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan informasi yang beredar, wartawan yang datang ke lokasi disebut diminta menunjukkan surat tugas khusus dan izin kedinasan sebelum diperbolehkan masuk ke area dapur MBG. Tindakan tersebut sontak menuai sorotan dan kritik keras dari kalangan insan pers serta aktivis di Banten.
Sekretaris Jenderal Forum Jurnalis Aktivis Banten Anji Irawan atau yang akrab disapa Panji Nugraha, mengecam keras tindakan yang dinilai menghalang-halangi tugas jurnalistik tersebut. Menurutnya, sikap pengelola maupun pihak keamanan yang mempersulit wartawan merupakan bentuk lemahnya pemahaman terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Pers bekerja dilindungi undang-undang, bukan bekerja atas belas kasihan pihak tertentu. Ketika wartawan datang untuk melakukan kontrol sosial lalu dipersulit dengan dalih administrasi yang tidak relevan, maka itu sudah masuk dugaan bentuk penghalangan kerja jurnalistik,” tegas Panji Nugraha, Sabtu (23/05/2026).
Ia menegaskan bahwa Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers secara jelas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Jangan merasa karena membawa embel-embel program pemerintah lalu kebal kritik dan anti wartawan. Negara ini punya undang-undang. Pers bukan musuh, tetapi mitra kontrol sosial. Kalau akses informasi publik justru ditutup-tutupi, masyarakat tentu akan bertanya ada apa di balik itu semua,” ujarnya dengan nada keras.
Panji juga memastikan bahwa Forum Jurnalis Aktivis Banten tidak akan tinggal diam atas dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik tersebut. Pihaknya mengaku tengah menyiapkan langkah hukum dan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta lembaga terkait.
“Kami akan mengkaji persoalan ini secara serius. Jika ditemukan unsur pidana penghalangan kerja jurnalistik, maka Forum Jurnalis Aktivis Banten siap membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal wartawan ditahan masuk, tetapi ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” katanya.
Lebih lanjut, Panji menilai sikap tertutup terhadap media justru mencederai semangat transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Menurutnya, seluruh pengelola program publik harus memahami bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang.
“Kalau memang semua berjalan baik dan transparan, kenapa harus takut terhadap wartawan? Pers datang bukan untuk mencari sensasi, tetapi menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai program yang menggunakan uang negara malah terkesan seperti wilayah tertutup yang anti kritik,” pungkasnya.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian berbagai kalangan jurnalis dan aktivis di Provinsi Banten. Mereka mendesak adanya evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat tugas pers agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.(Red)
