Diduga Galian Tanah Di Desa Sukanagara Belum Miliki Izin Lengkap, DPC-AMIRA Minta Polda & DESDM Provinsi Banten Lakukan Sidak

Diduga Galian Tanah Di Desa Sukanagara Belum Miliki Izin Lengkap, DPC-AMIRA Minta Polda & DESDM  Provinsi Banten Lakukan Sidak

Gempitaagrinews.com, PANDEGLANG - Aktifitas penambangan tanah galian di kampung bengras, Desa Sukanagara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menjadi perhatian publik. aktivis Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC-AMIRA) Pandeglang pertanyakan kelengkapan legalitas administrasi perusahaan yang diduga belum lengkap dan tidak sesuai izinnya.

Ketua DPC AMIRA Pandeglang Rohikmat, mengungkapkan kegiatan penambangan tanah galian yang berjalan hampir satu tahun tersebut harusnya pihak perusahaan segera melengkapi izin usahanya.(senin,06 Juli 2026)

kegiatan galian c harusnya sudah ditempuh oleh perusahaan sebelum beroperasi. seperti izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, baik AMDAL, UKL-UPL maupun dokumen lainnya.

“Aktivitas galian tanah di Desa Sukanagara perlu dievaluasi. Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan dan masukan dari masyarakat, terdapat dugaan izin belum lengkap, juga tidak ada kontribusi CSR selama kegiatan hampir satu tahun berjalan.

Atas dasar itu, AMIRA meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, serta Polda Banten untuk turun langsung melakukan investigasi terhadap dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas galian tanah tersebut.

Rohikmat juga mendesak Pemerintah Provinsi Banten melalui instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perizinan tambang di Desa Sukanagara.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Banten melakukan investigasi terkait izin pertambangan di Desa Sukanagara. Jangan sampai aktivitas galian tanah yang berjalan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurutnya, apabila tidak segera ditangani, aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti longsor dan memperparah kerusakan lingkungan.

AMIRA juga meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap status Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut.

“Kami meminta pihak terkait melakukan pengecekan, apakah tambang batu di Desa Sukanagara telah memiliki IUP yang sesuai atau justru terdapat pelanggaran. Dalam waktu dekat kami juga akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Gubernur Banten agar persoalan ini mendapat perhatian,” tambah Rohikmat.

Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya menghubungi pengelola, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi atas pernyataan DPC AMIRA. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap dibuka sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.(Red)