Warga Cimoyan Keluhkan Kabel Internet Semeraut Dan Gunakan Tiang Listrik PLN

Warga Cimoyan Keluhkan Kabel Internet Semeraut Dan Gunakan Tiang Listrik PLN

Gempitaagrinews.com, Pandeglang - Kabel internet semeraut gunakan ditaing listrik PLN, warga desa Cimoyan, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang. Keluhkan adanya kabel internet yang ada didepan rumahnya, pasalnya banyak kabel internet yang tidak tertata dengan rapih sehingga warga kawatir terjadi dampak yang tidak diinginkan.Rabu, (26/08/26)

Warga Cimoyan yang enggan di sebut namanya menyampaikan kepada awak media bahwa, didepan rumah nya banyak kabel internet yang menempel ditiang listrik PLN.

"Ia di depan rumah saya banyak kabel internet yang belum punya tiang pribadi, makanya banyak kabel internet yang numpang ditiang listrik PLN".

Kabel Internet yang saat ini menggunakan tiang listrik PLN disekitar area rumahnya diduga tidak hanya satu pengusaha internet.ucapnya

"Kabel internet yang nempel di tiang listrik PLN diduga digunakan oleh berbagai pihak pengusaha, sala satunya perusahaan internet HDS, Raya dan ada juga yang lainnya".

Lanjutnya, kami meminta kepada pengusaha internet atau pihak terkait agar segera melakukan penertiban agar aktivitas kami selaku masyarakat tidak terganggu dengan adanya kebel yang semeraut di depan rumah kami.

Sanksi bagi pengusaha jaringan internet yang numpang di tiang perusahaan lain atau PLN 

Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Media Gempitaagrinews.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak pengusaha internet serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan pemberitaan.(Red)